Jumat, 08 Oktober 2010

:. ARTIKEL Memahami Konsep Modifikasi Supply Chain

Istilah supply chain mungkin sudah kerap didengar. Didalam Bahasa Indonesia sering dijumpai terjemahan supply chain sebagai “Rantai Pengadaan atau Penyediaan ataupun Pasokan Barang dan Jasa”.  Pada hakikatnya supply chain adalah jaringan organisasi yang menyangkut hubungan ke hulu dan ke hilir (upstream – downstream), dalam proses dan kegiatan yang berbeda, yang menghasilkan nilai yang berwujud dalam barang dan jasa ditangan pengguna atau konsumen akhir. Proses dan kegiatan yang berbeda tersebut melibatkan hubungan antara para pelaku, dari penghasil atau pemasok, pembuat atau pengolah, pendistribusi atau penyalur sampai kepada pengguna atau konsumen.
Pola hubungan mereka tidak hanya merupakan “suatu mata rantai yang tersambung” tetapi juga merupakan “suatu jaringan mata rantai”. J. Aitken - pakar di bidang ini, lebih lanjut mendefiniskannya menjadi “suatu jaringan organisasi yang saling terkait dan saling ketergantungan antara satu dan lainnya dan secara bersama-sama bekerja untuk mengawasi, mengelola, dan melakukan perbaikan pada aliran pengadaan barang dan jasa serta informasi sejak dari penghasil atau pemasok sampai kepada pengguna atau konsumen akhir”. Dari sini dapat difahami bahwa filosopi manajerial didalam supply chain merupakan pengelolaan suatu jaringan mata rantai pengadaan barang dan jasa sebagai suatu kesatuan yang menyeluruh, dan bukan secara terpisah-pisah.
Konsep supply chain menggambarkan adanya proses, kegiatan dan hubungan yang terjadi dan saling ketergantungan dan mempengaruhi pada jaringan organisasi dan para pelaku didalamnya merupakan pendekatan populer untuk menelaah pengadaan barang dan jasa secara lebih luas termasuk juga persaingan pasar.
Jika diamati secara umum supply chain komoditi-komoditi ekspor utama dari produk olahan pertanian dan perkebunan daerah sering kali cukup panjang. Rentang jaringan yang panjang ini dimulai dari petani/penghasil, pengumpul, pedagang/koperasi, pedagang besar/pengolah awal, sampai kepada eksportir.
Beberapa komoditi sebut saja kopi atau minyak wangi (dari olahan nilam) bila dirunut pada produk olahan atau akhir dari komiditi-komoditi tersebut, setelah diterima importir atau pembeli diluar daerah penghasil, untuk dapat sampai konsumen akhir, masih ada rentang agen perantara (intermediary agents) pada jaringan mata rantai lebih lanjut. Importir akan menjual komodit tersebut kepada pihak prosesor (industri) yang akan mengolahnya  lebih lanjut  menjadi produk olahan lanjutan atau produk siap pakai (finished product), setelah itu industri akan menjualnya kepada pendistribusi atau penyalur besar, penyelur besar juga akn menjualnya lagi kepada pengecer baik besar, menengah atau kecil, mulai dari tingkatan supermarket, toko sampai tingkatan kedai/kios.
Pengelolaan jaringan mata rantai komoditi tersebut sebagai suatu kesatuan yang menyeluruh mengharuskan terjadinya kemitraan antara para pelakunya. Menilik sejumlah permasalahan seperti inkonsistensi mutu, minimnya pendapatan petani, transparansi harga, lemahnya nilai tambah produk, keterbatasan akses pasar dan informasi, kesulitan kredit pra ekspor (pre-export credit financing) atau dukungan modal kerja dan lainnya, para pelaku didalam supply chain dituntut untuk bersama berupaya menjawab secara bertahap permasalahan yang ada dengan melakukan kaji ulang terhadap supply chain, jika perlu melakukan modifikasi.
Dinamika persaingan pasar dan perubahan preferensi konsumen terhadap komoditi atau produk dengan mutu tertentu (khusus, spesial atau sertifikasi) bernilai jual lebih tinggi di negara-negara tujuan utama ekspor telah membuka ceruk pasar atau peluang-peluang bisnis baru. Modifikasi supply chain dengan mempersingkat saluran distribusi, membuat kemitraan bisnis (business partnerships) antara petani atau kelompok tani, koperasi dan perusahaan pengolah kepada akses pasar lebih luas dengan membuka hubungan langsung dengan para pembeli di luar negeri diharapkan menjadi salah satu pilihan strategi menghadapi persaingan pasar global terutama dalam memanfaatkan ceruk pasar atau peluang-peluang bisnis baru yang muncul dari perubahan preferensi konsumen dan dalam memperbaiki sistem pemasaran komoditi atau produk ekspor daerah dan nasional. (Suhendra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar